Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang Tengah di tahun 2020 lalu berhasil mendamaikan 7 perkara
Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang Tengah di tahun 2020 lalu berhasil mendamaikan 7 perkara, meningkat dari tahun 2019 yang hanya berhasil melakukan mediasi sebanyak 5 perkara.
Sepanjang 2020 lalu, jumlah perkara masuk di PA Tulang Bawang Tengah sebanyak 560 perkara. Hal itu naik dari 2019 sebelumnya, yang berjumlah 488 perkara.
Sebanyak 7 di ataranya, berhasil dimediasi Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I (Ketua) langsung yang juga sebagai salah satu hakim mediator di PA Tulang Bawang Tengah.
Jumlah itu jelasnya, jauh lebih banyak dari 2019 lalu yang hanya berhasil melakukan mediasi 5 perkara di PA Tulang Bawang Tengah.
Dijelaskannya, perkara yang berhasil dilakukan mediasi itu pemohon maupun pemohon tidak jadi bercerai dan kembali rukun, sehingga permohonan gugatan dicabut.
Selain itu tambahnya, adapula gugatan harta bersama dengan akta pencabutan. “Artinya berhasil damai, dan mencabut perkara dengan akta perdamaian dan perkara selesai tidak berlanjut,” jelasnya.
Al Fitri membeberkan kiatnya dalam melakukan mediasi. Menurutnya, teknik mediasi berbeda-beda tiap hakim mediator dan itu penting diperhatikan.
Ia menekankan, mediator tidak boleh menganggap mediasi hanya sebagai syarat formal. Hal itu akan sulit mencapai keberhasilan.
Mediator ujarnya, harus menyelami kehidupan para pihak, lalu dicarikan jalan leluar dan ditawarkan ke seluruh pihak tersebut.
“Harus mengarahkan ke mana, jangan hanya sekadar menasehati, tetapi juga mencarikan solusi,” tekannya.
Al Fitri mengaku bersyukur, senang bisa mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Ia berharap, prestasi itu bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi.