Jenis Jasa Hukum Pos Bantuan Hukum
Jenis jasa yang dilayani Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah sebagai berikut :
1. Pemberi informasi, konsultasi dan advice hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantukan hukum cuma-cuma