- Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
- Prosedur Perkara Banding
- Prosedur Perkara Kasasi
- Prosedur Perkara Peninjauan Kembali
Prosedur Pengajuan Berperkara
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG TENGAH
PERTAMA :
Calon Penggugat/ Pemohon atau Kuasanya datang menghadap petugas Meja I dengan membawa Surat Gugatan atau Surat Pemohonan 8 rangkap ditambah sejumlah pihak Tergugat/ Termohon untuk diinput ke dalam SIPP.
KEDUA :
Petugas Meja I menaksir panjar biaya perkara dan dituangkan dalam SKUM tempat lembar ; lembar pertama dituangkan dalam SKUM (empat lembar ; lembar pertama putih, lembar kedua kuning, dan lembar ketiga merah dan lembar keempat hijau).
KETIGA :
Petugas meja I menyerahkan surat Gugatan/Permohonan yang telah ditanda tangani oleh calon Penggugat/ Pemohon tersebut dan SKUM kepada calon Penggugat/ Pemohon serta mempersilahkan kepada calon Penggugat/ Pemohon tersebut agar membayar panjar biaya perkara ke BANK BRI Syari'ah.
KEEMPAT :
Calon Penggugat/ Pemohon membayar panjar biaya perkara ke BANK yang telah ditentukan sejumlah yang tertera pada SKUM dengan slip setoran pada BANK yang bersangkutan.
KELIMA :
Calon Penggugat/ Pemohon menyerahkan surat Gugatan/ Pemohonan disertai SKUM dan slip bukti penyetoran panjar biaya perkara yang telah di validitasi oleh BANK ke Kasir Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah.
KEENAM :
Kasir mencatat panjar biaya perkara yang tertera pada slip setoran tersebut kedalam buku jurnal keuangan perkara, menandatangani dan memberi tanda lunas pada SKUM (4 rangkap), nomor perkara dan tanggal penerimaan perkara pada SKUM dan pada surat Gugatan/ Permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal hari pencatatan pada jurnal keuangan perkara.
KETUJUH :
Kasir setelah menyimpan SKUM lembar kedua (putih) menyerahkan surat gugatan/ pemohonan beserta SKUM lembar pertama (hijau) dan lembar ketiga (merah) dan slip setoran panjar biaya perkara kepada calon Penggugat/ Pemohon untuk didaftarkan pada petugas meja II
KEDELAPAN :
Petugas meja II mencatat perkara tersebut kedalam buku register perkara, kemudian menyarahkan I (satu) rangkap Surat Gugatan/ Pemohonan berikut SKUM lembar pertama (hijau) kepada Penggugat/ Pemohon.
Proses pendaftarab perkara telah selesai, selnajutnya pihak berpekara dapat meninggalkan pengadilan untuk menunggu panggilan sidang oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti ditempat kediaman masing-masing.
KESEMBILAN :
Petugas meja II memasukan surat Gugatan/ Pemohonan beserta SKUM lembar ke 3 (merah), PMH, PHS, yang telah terisi Majelis Hakim dan tanggal sidangnya dan penunjukan Panitera Sidang kepada Panitera Muda Gugatan/ Pemohonan untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, paling lambat pukul 16.30 pada hari dan tanggal pendaftaran perkara.
KESEPULUH :
Panitera Muda Gugatan/ Permohonan menyerahkan berkas perkara yang diterima dari meja II kepada Panitera setelah membubuhkan tanda koreksi pada Stopmap berkas perkara, paling lambat pukul 16.30 pada hari dan tanggal pendaftaran perkara. (semua berkas perkara setiap pukul 16.30) pada hari pendaftarannya telah berada dan disimpan di ruang Panitera).
KESEBELAS :
Panitera meneruskan berkas perkara kepada Ketua melalui Panitera, paling lambat pukul 12.00 pada hari pertama setelah pendaftaran.
KEDUABELAS :
Ketua menandatangani PMH dan menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis Hakim melalui Panitera Sidang yang ditunjuk, paling lambat pada hari kedua setelah hari pendaftaran.
KETIGABELAS :
Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk menandatangani PHS, membagi Salinan Surat Gugatan/ Permohonan kepada Hakim Anggota Majelis dan memerintahkan kepada Hakim Anggota Majelis dan memerintahkan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak berperkara, paling lambat hari ketiga setelah pendaftaran.
KEEMPATBELAS :
Jurusita/ Jurusita Pengganti memanggil para pihak berperkara pada hari pertama setelah hari perintah memanggil oleh Majelis Hakim paling lambat tiga hari (tiga hari kerja untuk perkara untuk perkara selain perceraian) sebelum hari sidang perkara dimaksud.
* BAGI ANGGOTA TNI/ POLRI DAN PNS/ ASN
Khusus bagi anggota TNI/ POLRI DAN PNS/ ASN yang mengajukan perceraian harus dilengkapi dengan surat izin atasannya, sedangkan bagi istri yang suami
nya anggota TNI/ POLRI DAN PNS/ ASN harus mendapat surat keterangan dari atasannya tempat suaminya bekerja.
TNI
(Peratuaran Panglima TNI No. 11/VII/2007)
POLRI
(Peraturan KAPOLRI No. 9 Tahun 2007)
PNS/ ASN
(PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990)
TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN
1. UPAYA PERDAMAIAN.
Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA No 1 Tahun 2008. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai.
Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.
2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT.
Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka.
Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.
3. JAWABAT TERGUGAT.
Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara.
4. REPLIK PENGGUGAT.
Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.
5. DUPLIK TERGUGAT.
Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.
6. PEMBUKTIAN.
Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.
7. KESIMPULAN PARA PIHAK.
Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.
8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim , semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).
9. PUTUSAN HAKIM.
Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.
Catatan:
Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.
Prosedur Perkara Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
1. | Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu : | ||
a. | 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | ||
b. | 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947). | ||
2. | Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006). | ||
3. | Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947). | ||
4. | Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947). | ||
5. | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947). | ||
6. | Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | ||
7. | Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | ||
8. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. | ||
9. | Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. | Berkasperkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
2. | Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
3. | Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi. |
4. | Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis. |
5. | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
6. | Majelsi Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
7. | Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama. |
Prosedur Perkara Kasasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi : | |||
1. | Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
2. | Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
3. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar. | ||
4. | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
5. | Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
6. | Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
7. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 48 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
8. | Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak. | ||
9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. | Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. |
2. | Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3. | Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. |
4. | Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. |
5. | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6. | Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7. | Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. |
Prosedur Perkara Peninjauan Kembali
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : | |||
1. | Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah. | ||
2. | Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti bar, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan sisahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
3. | Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 45 tahun 2004, Pasal 89 dan 90 Undang Undang No.7 tahun 1984). | ||
4. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. | ||
5. | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. | ||
6. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | ||
7. | Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah. | ||
8. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | ||
9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. |
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. | Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register |
2. | Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3. | Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. |
4. | Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut. |
5. | Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6. | Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7. | Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohoanan PK. |