Cerai Gugat
Cerai Gugat adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya
Berikut ini adalah syarat/kelengkapan yang harus dipenuhi oleh seorang Penggugat/Pemohon
- Membuat surat gugatan Cerai Gugat (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Penggugat, atau Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
- Jika suami tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
- Jika penggugat (PNS, POLRI, TNI) harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
- Jika Tergugat (PNS, POLRI, ABRI) harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Cerai Talak
Cerai Talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya
Berikut ini adalah syarat/kelengkapan yang harus dipenuhi oleh seorang Penggugat/Pemohon
- Membuat surat permohonan Cerai Talak (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Pemohon, atau Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
- Jika istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat;
- Jika pemohon (PNS, POLRI, TNI) harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
- Jika Termohon (PNS, POLRI, TNI) harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Gugatan Hak Asuh Anak (Hadlanah)
- Membuat surat gugatanan Hak Asuh Anak (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
- Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
- Fotokopi Akta Kelahiran anak (surat kenal lahir);
- Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Penggugat;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Ijin Poligami
- Membuat surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi KTP istri pertama/istri-istri Pemohon;
- Fotokopi KTP calon istri Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari istri/istri-istri Pemohon;
- Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
- Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
- Asli Surat Keterangan status calon istri kedua;
- Fotokopi Akta Cerai calon istri (bagi yang sudah bercerai);
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami (dari calon isteri) jika meninggal dunia;
- Daftar Harta Bersama Pemohon dengan istri/istri-istri diketahui pihak Kelurahan atau Kepala Desa;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Pembatalan Nikah
- Membuat surat gugatanan Pembatalan Nikah (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan;
- Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS/TNI/POLRI;
- Membayar Panjar biaya perkara.
Dispensasi kawin
Pemohon
- Membuat permohonan (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon I (Ayah anak yang dimohonkan dispensasi)
- Fotokopi KTP Pemohon II (Ibu anak yang dimohonkan dispensasi)
- Fotokopi Akta Nikah Pemohon I Pemohon II
- Fotokopi KKPemohon I dan Pemohon II
- Fotokopi KTP Anak (kalau sudah ber-KTP)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Ijazah/Keterangan Lulus anak (kalau sekolah)
- Surat Keterangan Sehat calon
- Surat kekurangan syarat / penolakan kehendak nikah dari KUA
- Fotokopi KTP (Calon besan Suami dan istri)
- Fotokopi KK (Calon besan)
- Fotokopi Akta Nikah calon besan (kalau digabung)
- Fotokopi KTP (Calon suami/istri)
- Fotokopi Akta Kelahiran (calon suami/istri)
- Fotokopi ijazah/Keterangan Lulus (calon suami/calon istri)
- Fotokopi Penghasilan (calon suami) dari tempat kerja atau Keterangan dari Kelurahan
- Fotokopi Surat Keterangan sehat/ Surat keterangan hamil (kalau calon istri sudah hamil) dari Bidan atau Puskesmas
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian (kalau ortu sudah meninggal)
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib (kalau ortu Ghoib/tidak diketahui keberadaannya)
- Membayar Panjar biaya perkara.
Isbat Nikah
Pemohon
- Membuat surat gugatan dan/atau permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan nikah tidak tercatat dari Kepala KUA ditempat menikah
- Fotokopi Akta Cerai bagi Pemohon (Suami/Isteri) jika status nikah janda dan atau duda cerai;
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Suami/Isteri);
- Membayar Panjar biaya perkara;
Permohonan Wali Adhol (Enggan)
- Membuat surat permohonan Wali Adhol (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopy KTP Pemohon (calon istri)
- Fotokopy KTP calon suami
- Fotokopy Kartu Keluarga Pemohon
- Asli Surat Penolakan dari KUA tempat menikah.
- Fotokopy Akta Cerai jika Pemohon atau calon suami merupakan janda/duda-cerai
- Membayar Panjar biaya perkara;
Perwalian Anak calon Wali (Pemohon) dari Keluarga Anak
- Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia (Kabupaten Tulang Bawang Barat), berumur paling rendah 30 tahun dan beragama sama dengan agama yang dianut anak (Fotokopi KTP Pemohon, 1 (satu) lembar);
- Asli Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau kelurahan atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar);
- Asli Surat Keterangan yang menyatakan hubungan calon wali dengan anak dari kelurahan setempat, 1 (satu) lembar;
- Surat persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah (bermaterai)
- Surat pernyataan kesediaan menjadi wali (bermaterai)
- Surat pernyataan tidakpernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak (bermaterai) serta tidak pernah dan tidak akan melakukan penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak (bermaterai)
- Surat rekomendasi dari dinas sosial
- Asli Surat persetujuan bermeterai Rp10.000,00 1 (satu) lembar dari orang tua jika :
- Masih ada;
- Diketahui keberadaannya ;
- Cakap melakukan perbuatan Hukum
Perwalian Anak Calon Wali (Pemohon) dari Saudara
- Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia (Kabupaten Tulang Bawang Barat), berumur paling rendah 21 tahun dan beragama sama dengan agama yang dianut anak (Fotokopi KTP Pemohon, 1 (satu) lembar);
- Asli Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau kelurahan atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar);
- Asli Surat Keterangan yang menyatakan hubungan calon wali dengan anak dari kelurahan setempat, 1 (satu) lembar;
- Surat persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah (bermaterai)
- Surat pernyataan kesediaan menjadi wali (bermaterai)
- Surat pernyataan tidakpernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak serta tidakpernah dan tidak akan melakukan penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak (bermaterai)
- Surat rekomendasi dari dinas sosial
- Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas (angka 2 s/d 8) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
- Dalam hal anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mendapatkan persetujuan dari anak; dan
- Memiliki kedekatan dengan anak
Perwalian Anak Calon Wali (Pemohon) dari orang lain
- Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia (Kabupaten Tulang Bawang Barat), berumur paling rendah 30 tahun dan beragama sama dengan agama yang dianut anak (Fotokopi KTP Pemohon, 1 (satu) lembar);
- Asli Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau kelurahan atas nama Pemohon, 1 (satu) lembar);
- Surat persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah (bermaterai)
- Surat pernyataan kesediaan menjadi wali (bermaterai)
- Surat pernyataan tidakpernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak serta tidakpernah dan tidak akan melakukan penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak (bermaterai)
- Surat rekomendasi dari dinas sosial
- Asli Surat Persetujuan bermaterai Rp10.000,00, 1(satu) lembar dari orang tua jika:
- Masih ada;
- Diketahui keberadaannya;
- Cakap melakukan perbuatan hukum
Perwalian Anak
Calon Wali (Pemohon) dari Badan Hukum
- Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi Akta Pendirian dan Sertifikat Akreditasi
- Asli Surat Pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial anak (Surat pernyataan bersedia menjadi wali, bermaterai Rp10.000,00);
- sli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat;
- Asli Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak anak (bermaterai Rp10.000,00;
- Bagi lembaga kesejahteraan sosial anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut anak;
- Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua jika:
- Masih ada;
- Diketahui keberadaannya;
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak/Surat kenal lahir 1(satu) lembar
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian/ Surat Keterangan kematian orang tua anak, jika orang tua anak sudah meninggal dunia 1 (satu) lembar;
- Membayar panjar biaya perkara;
Pengangkatan Anak
Pemohon (suami istri)
- Membuat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Pemohon masing-masing (suami istri);
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (suami dan/atau istri);
- Fotokopi SK pekerjaan bagi PNS/ Polri/ TNI/BUMN/BUMD;
- Surat keterangan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui atasan bagi PNS/ Polri/ TNI/ BUMN/BUMD
- Asli Surat Persetujuan Anak dan izin tertulis dari orang tua/wali kepada Pemohon (suami istri);
- surat pernyataan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (bermaterai)
- Fotokopi Akta Kelahiran/surat keterangan lahir anak;
- Fotokopi KTP orang tua anak;
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua anak;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah orang tua anak ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon;
- Asli dan Fotokopi Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Asal Usul Anak
Pemohon (suami istri)
- Membuat surat permohonan Asal usul Anak (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon (suami istri);
- Fotokopi Akta Kelahiran anak atau surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit;
- Akta Nikah
- Surat Keterangan Hasil tes DNA
- Membayar Panjar biaya perkara.
Penetapan Ahli Waris (Paw)
- Suat surat permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Pemohon atau para Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris;
- Fotokopi Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian Pewaris;
- Fotokopi Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian orang tua Pewaris;
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
- Fotokopi Surat Keterangan silsilah ahli waris dari Kelurahan setempat;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Harta Bersama
- Membuat surat gugatan Harta Bersama (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Akta Cerai;
- Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Gugatan Waris
- Membuat surat gugatan Waris (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Penggugat dan/atau para Penggugat;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
- Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa atau Lurah
- Fotokopi silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah
- Membayar Panjar biaya perkara;
EKONOMI SYARIAH
- Membuat surat gugatan (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Foto Copy akad/perjanjian ekonomi syariah (2 lembar)
- Foto Copy KTP/ KK / KTA Para Pihak
- Foto Copy Sertifikat / Surat-Surat Objek (2 Lembar)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Ekonomi Syariah (Gugatan Sederhana)
- Surat Gugatan (rangkap 5) . (surat gugatan harus jelas disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci dan menyebutkan tuntutan, serta wajib melampirkan bukti-bukti surat yang telah di nazegelen, Kerugian Material Paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Fotokopi surat perjanjian akad ekonomi syariah, bermeterai Rp 10.000,-
- Para Pihak terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Gugatan merupakan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi
- Masuk dalam kompetensi peradilan Agama baik absolut maupun relatif & bukan sengketa hak atas tanah.
- Domisili Tergugat harus diketahui, tidak dapat diajukan gugatan dengan panggilan umum
- penggugat harus menghadiri secara langsung persidangan dengan atau tanpa di dampingi kuasa hukum
- Foto Copy KTP/KK / KTA para pihak
- Membayar panjar biaya perkara
Pencegahan Kawin
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan dibuat sendiri ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
- Fotokopi KTP Pemohon (Ayah, ibu, kakek, anak, cucu, saudara, wali nikah dan wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, suami atau istri) 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon (bagi Suami/Istri) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;
Biaya Pemeliharaan Anak
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan dibuat sendiri ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
- Fotokopi KTP Penggugat bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi kutipan akta nikah/Akta Cerai yang dimatereikan Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi Kartu Keluarga bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan (bila ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas/RS pemerintah bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Membayar panjar biaya perkara.
Wasiat
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dibuat sendiri ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
- Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi Surat/ Akta Kematian Pewaris bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi Surat Keterangan Wasiat yang ditandatangani pewasiat, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Membayar panjar biaya perkara.
Hibah
- Surat Permohonan/Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan dibuat sendiri ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
- Foto copy KTP, Penggugat 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos;
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian pemberi hibah apabila telah meninggal dunia bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
- Silsilah Keturunan pemberi hibah dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
- Fotokopi Akta Hibah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
- Membayar panjar biaya perkara
Wakaf
- Surat Guagatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan dibuat sendiri ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
- Fotocopi KTP Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi Ikrar Wakaf bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotocopi Sertifikat Hak Milik Wakaf;
- Membayar panjar biaya perkara.
Zakat
- Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan dibuat sendiri ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
- Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Fotokopi surat keterangan lain terkait dengan perkara zakat bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Membayar panjar biaya perkara.
Infaq
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan dibuat sendiri ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
- Foto copy KTP, Penggugat 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos;
- Fotokopi berkas administrasi yang berkaitan dengan Infaq bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos;
- Membayar panjar biaya perkara.
Shodaqoh
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan dibuat sendiri ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
- Fotocopi KTP sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
- Surat/ Dokumen lain yang berhubungan dengan perkara shodaqah;
- Membayar panjar biaya perkara.