Prodeo/Sidang Keliling & Posbakum
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat (Posbakum,Sidang Keliling dan Prodeo)
Informasi Berkaitan Dengan Hak Masyarakat
(Prodeo, Sidang Keliling dan Posbakum)
Hak-hak para pihak yang berhubungan degnan peradilan sebagaimana menurut KMA Nomor 1-1441/KMA/SK/I/2011 antara lain :
1. | Hak mendapat bantuan hukum. |
2. | Hak atas biaya perkara cuma-cuma/prodeo. |
3. | Hak-hak pokok dalam proses persidangan |
Bantuan hukum dalam perkara perdata sebagaimana SEMA nomor 10 Tahun 2010 meliputi :
1. | Pelayanan Perkara Prodeo |
2. | Penyalahgunaan Sidang Keliling. |
3. | Penyediaan Pos Bantuan Hukum |
Bantuan Hukum dimaksud di Pengadilan Agama secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Program Ditjen Badilag tentang Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama. DIPA 005.04 untuk dana Prodeo, Sidang Keliling dan Posbakum.