HAK – HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. |
3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim. |
7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10. | Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
14. | Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15. | Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
16. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |