HEADER WEB FIXxlast

||  Selamat Datang Di WebSite Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah ||

CCTV ACO

Layanan WhatsApp

Ditulis oleh Lora 2023 on . Dilihat: 2619

BIAYA SALINAN INFORMASI


 

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/I/2011
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

  Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah

1. Biaya penggandaan berupa printout  Rp. 2.000 / lembar.
2. Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp. 200 / lembar.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah

Jalan Tuan Rio Sanak, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat

Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Provinsi Lampung.

Telp :  (0726) 7575383

Faks:  (0726) 7575384

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

pa tbt pa tbttwitter logo png 5859sm 5a9797d5c93d3 removebg preview

Lokasi Kantor

Tautan Aplikasi