JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN INFORMASI
(Berdasarkan SK KMA Nomor 026 Tahun 2009)
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :
-
Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
-
Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengabulan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
-
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.