HEADER WEB FIXxlast

||  Selamat Datang Di WebSite Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah ||

Ditulis oleh Lora 2023 on . Dilihat: 2213

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN INFORMASI

(Berdasarkan SK KMA Nomor 026 Tahun 2009)

 

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :

  • Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.

  • Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengabulan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.

  • Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah

Jalan Tuan Rio Sanak, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat

Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Provinsi Lampung.

Telp :  (0726) 7575383

Faks:  (0726) 7575384

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

pa tbt pa tbttwitter logo png 5859sm 5a9797d5c93d3 removebg preview

Lokasi Kantor

Tautan Aplikasi