PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI
Contact Person : +62 823-7569-8856
Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi; | |
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; | |
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | |
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | |
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau | |
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | |
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
Hak-hak Pemohon Informasi
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | |
2. | Setiap Orang berhak: | |
a. | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
b. | menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | |
c. | mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
d. | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. | |
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
Biaya Perolehan Informasi Untuk Pengadilan
1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
*. Sumber :
SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011