HEADER WEB FIXxlast

||  Selamat Datang Di WebSite Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah ||

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 2670

Penjelasan tata cara memperoleh pelayanan informasi merujuk pada Keputusan Ketua

Mahkamah Agung RI

Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 adalah sebagai berikut :

nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi :

Nama Nomor Hp
Zahratul Aliyah (PTSP) 085788492596

A.

Umum

1.

Prose­dur pelayanan infor­masi di pen­gadi­lan ter­diri dari :

a.

Prose­dur Biasa; dan

b.

Prose­dur Khusus.

2.

Prose­dur Biasa digu­nakan dalam hal:

a.

Per­mo­ho­nan dis­am­paikan secara tidak lang­sung, baik melalui surat atau media elek­tronik

b.

Infor­masi yang dim­inta bervol­ume besar;

c.

Infor­masi yang dim­inta belum terse­dia; atau

d.

Infor­masi yang dim­inta adalah infor­masi yang tidak secara tegas ter­ma­suk dalam kat­e­gori infor­masi yang harus diu­mumkan atau infor­masi yang harus terse­dia setiap saat dan dapat diak­ses pub­lik atau infor­masi yang secara tegas diny­atakan seba­gai infor­masi yang raha­sia sehingga harus men­da­pat ijin dan dipu­tuskan oleh PPID.

3.

Prose­dur Khusus digu­nakan dalam hal per­mo­ho­nan dia­jukan secara lang­sung dan infor­masi yang diminta :

a.

Ter­ma­suk dalam kat­e­gori yang wajib diumumkan;

b.

Ter­ma­suk dalam kat­e­gori infor­masi yang dapat diak­ses pub­lik dan sudah ter­catat dalam Daf­tar Infor­masi Pub­lik dan sudah terse­dia (misal: sudah diketik atau sudah diter­ima dari pihak atau pen­gadi­lan lain);

c.

Tidak bervol­ume besar (jum­lah­nya tidak banyak); dan/​atau

d.

Perki­raan jum­lah biaya peng­gan­daan dan waktu yang dibu­tuhkan untuk peng­gan­daan dapat dilakukan den­gan mudah;

4.

Alasan per­mo­ho­nan infor­masi yang dibuat Pemo­hon tidak dapat dijadikan alasan untuk meno­lak pem­ber­ian informasi.

5.

Petu­gas Infor­masi wajib mem­bantu Pemo­hon infor­masi dalam men­ga­jukan per­mo­ho­nan;

6.

Khusus infor­masi untuk men­da­p­atkan fotokopi putu­san Mahkamah Agung baru dapat dim­inta sete­lah putu­san terse­but diter­ima oleh para pihak yang berperkara atau sete­lah 1 (satu) bulan sejak putu­san terse­but dikir­imkan oleh Mahkamah Agung ke Pen­gadi­lan Tingkat Per­tama dan Banding;

  1. Prosedur Biasa

Pelayanan infor­masi den­gan meng­gu­nakan prose­dur biasa dilakukan sesuai den­gan skema alur dalam

gam­bar berikut:

1.

Pemo­hon mengisi For­mulir Per­mo­ho­nan Infor­masi yang dise­di­akan Pen­gadi­lan dan mem­berikan sali­nan­nya kepada Pemo­hon (for­mat For­mulir Pemo­ho­nan Model A dalam Lam­pi­ran III).

2.

Petu­gas Infor­masi mengisi Reg­is­ter Per­mo­ho­nan (for­mat Reg­is­ter Per­mo­ho­nan dalam Lam­pi­ran IV).

3.

Petu­gas Infor­masi lang­sung meneruskan for­mulir per­mo­ho­nan kepada Penang­gung­jawab Infor­masi di unit/​satuan kerja terkait, apa­bila infor­masi yang dim­inta tidak ter­ma­suk infor­masi yang akses­nya mem­bu­tuhkan ijin dari PPID.

4.

Petu­gas Infor­masi lang­sung meneruskan for­mulir per­mo­ho­nan kepada PPID apa­bila infor­masi yang dim­inta ter­ma­suk infor­masi yang akses­nya mem­bu­tuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.

5.

PPID melakukan uji kon­sekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-​Undang Keter­bukaan Infor­masi Pub­lik ter­hadap per­mo­ho­nan yang disampaikan.

6.

Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak mener­ima per­mo­ho­nan, PPID menyam­paikan pem­ber­i­tahuan ter­tulis kepada Petu­gas Infor­masi, dalam hal per­mo­ho­nan dito­lak (untuk meno­lak per­mo­ho­nan: for­mat Pem­ber­i­tahuan Ter­tulis Surat Kepu­tu­san PPID dalam Lam­pi­ran V).

7.

Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak mener­ima per­mo­ho­nan, PPID mem­inta Penang­gung­jawab Infor­masi di unit/​satuan kerja terkait untuk men­cari dan mem­perki­rakan biaya peng­gan­daan dan waktu yang diper­lukan untuk men­gan­dakan infor­masi yang dim­inta dan menuliskan­nya dalam Pem­ber­i­tahuan Ter­tulis PPID Model B dalam waktu selama-​lamanya 3 (tiga) hari kerja serta meny­er­ahkan­nya kem­bali kepada PPID untuk ditan­datan­gani, dalam hal per­mo­ho­nan diter­ima (untuk mem­berikan ijin: for­mat Pem­ber­i­tahuan Ter­tulis PPID dalam Lam­pi­ran VI).

8.

Petu­gas Infor­masi menyam­paikan Pem­ber­i­tahuan Ter­tulis seba­gaimana dimak­sud butir 6 atau butir 7 kepada Pemo­hon Infor­masi selambat-​lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pem­ber­i­tahuan diterima.

9.

Petu­gas Infor­masi mem­berikan kesem­patan bagi Pemo­hon apa­bila ingin meli­hat ter­lebih dahulu infor­masi yang dim­inta, sebelum memu­tuskan untuk meng­gan­dakan atau tidak infor­masi tersebut;

10.

Dalam hal Pemo­hon memu­tuskan untuk mem­per­oleh fotokopi infor­masi terse­but, Pemo­hon mem­ba­yar biaya per­ole­han infor­masi kepada Petu­gas Infor­masi dan Petu­gas Infor­masi mem­berikan tanda ter­ima (For­mat Tanda Ter­ima Biaya Peng­gan­daan Infor­masi dalam Lam­pi­ran VII).

11.

Dalam hal infor­masi yang dim­inta terse­dia dalam doku­men elek­tronik (soft­copy), Petu­gas Infor­masi pada hari yang sama men­gir­imkan infor­masi terse­but ke email Pemo­hon atau meny­im­pan infor­masi terse­but ke alat peny­im­panan doku­men elek­tronik yang dise­di­akan oleh Pemo­hon tanpa memu­ngut biaya

12

Petu­gas Infor­masi meng­gan­dakan (fotokopi) infor­masi yang dim­inta dan mem­berikan infor­masi terse­but kepada Pemo­hon sesuai den­gan waktu yang ter­muat dalam Pem­ber­i­tahuan Ter­tulis atau selambat-​lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemo­hon mem­ba­yar biaya per­ole­han informasi.

13

Pen­gadi­lan dapat mem­per­pan­jang waktu seba­gaimana dimak­sud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apa­bila diper­lukan proses pengabu­ran infor­masi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika infor­masi yang dim­inta bervol­ume besar.

14

Untuk pen­gadi­lan di wilayah ter­tentu yang memi­liki keter­batasan untuk men­gak­ses sarana fotokopi, jangka waktu seba­gaimana dimak­sud dalam butir dapat diper­pan­jang selama pal­ing lama 3 (tiga) hari kerja

15

Sete­lah mem­berikan fotokopi infor­masi, Petu­gas Infor­masi mem­inta Pemo­hon menan­datan­gani kolom pener­i­maan infor­masi dalam Reg­is­ter Permohonan.

  1. Prose­dur Khusus

Proses pelayanan infor­masi den­gan meng­gu­nakan prose­dur khusus, mengikuti skema alur dalam

gam­bar berikut :

1.

Pemo­hon mengisi for­mulir per­mo­ho­nan yang dise­di­akan Pen­gadi­lan (for­mat For­mulir Pemo­ho­nan Model B dalam Lam­pi­ran VIII).

2.

Petu­gas Infor­masi mengisi Reg­is­ter Per­mo­ho­nan (for­mat Reg­is­ter Per­mo­ho­nan dalam Lam­pi­ran IV)

3.

Petu­gas Infor­masi dibantu Penang­gung­jawab Infor­masi di unit/​satuan kerja terkait men­cari infor­masi yang dim­inta oleh Pemo­hon dan mem­perki­rakan biaya per­ole­han infor­masi dan waktu yang dibu­tuhkan untuk pengandaannya

4.

Apa­bila infor­masi yang dim­inta telah terse­dia dan tidak memer­lukan ijin PPID, Petu­gas Infor­masi menuliskan keteran­gan men­ge­nai perki­raan biaya per­ole­han infor­masi dan waktu yang dibu­tuhkan untuk peng­gan­daan­nya dalam for­mulir per­mo­ho­nan yang telah diisi Pemo­hon (for­mat For­mulir Pemo­ho­nan Model B dalam Lam­pi­ran VIII)

5.

Proses untuk pem­ba­yaran, penyali­nan dan peny­er­a­han sali­nan infor­masi kepada Pemo­hon dalam Prose­dur Khusus, sama den­gan yang diatur untuk Prose­dur Biasa dalam butir 10 sam­pai den­gan butir 15.

6.

Petu­gas Infor­masi mem­berikan kesem­patan bagi Pemo­hon apa­bila ingin meli­hat ter­lebih dahulu infor­masi yang dim­inta, sebelum memu­tuskan untuk meng­gan­dakan atau tidak infor­masi tersebut

PROSEDUR KEBERATAN

A. SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ini ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Bagian II.A-SK-KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK-KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011.

2. Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi dan Dokumentasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. REGISTRASI KEBERATAN

  1. Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk mengisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Lampiran IX - Formulir Keberatan).
  2. Petugas Informasi dan Dokumentasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan (Lampiran X - Register Keberatan) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
      • (i) Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
      • (ii) Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
      • (iii) Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
      • (iv) Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon informasi (Lampiran XI - Surat Tanggapan Keberatan).
  3. Petugas Informasi dan Dokumentasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI.
  4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan Atasan PPID.

KONTAK

Untuk pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor telepon (0726) 7575383, 7575384

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah

Jalan Tuan Rio Sanak, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat

Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Provinsi Lampung.

Telp :  (0726) 7575383

Faks:  (0726) 7575384

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

pa tbt pa tbttwitter logo png 5859sm 5a9797d5c93d3 removebg preview

Lokasi Kantor

Tautan Aplikasi