HEADER WEB FIXxlast

||  Selamat Datang Di WebSite Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah ||

Ditulis oleh Lora 2023 on . Dilihat: 2365

Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009

Hak Pelapor

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. 
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3.  Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan.

Hak Terlapor

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. 
2.  Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. 

Hak Institusi

1. Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor,
  Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan 
  penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah

Jalan Tuan Rio Sanak, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat

Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Provinsi Lampung.

Telp :  (0726) 7575383

Faks:  (0726) 7575384

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

pa tbt pa tbttwitter logo png 5859sm 5a9797d5c93d3 removebg preview

Lokasi Kantor

Tautan Aplikasi