Mekanisme Pengaduan
Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat. khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkjan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah:
Secara Lisan
- Melalui telepon 0823.7569.8856, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah
Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui telp/wa 0823.7569.8856, atau melalui pos ke alamat Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Jalan Diponegoro No. 42 Komplek Perkantoran Pemda Kab. Tulang Bawang Barat ,Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
- Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau website Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah di menu Pengaduan Online
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan Oleh Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah
- Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah akan menerima setiap pengaduan yang dijaukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
- Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
- Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
- Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor