Pandemi Covid-19 Berperkara di Pengadilan Bisa Secara Elektronik
Oleh
Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua / Mediator Bersetifikat Pengadilan Agama Tulang Bawang Barat, Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dosen PPs S2 UIN Raden Intan Lampung dan Mahasiswa PP2 S3 UIN Raden Intan Lampung)
Pendahuluan
Saat ini, dunia tengah diguncangkan oleh mewabahnya Covid-19 (Corona Virus Diseases 2019), tanpa terkecuali Negara Indonesia ikut dilanda mewabahnya virus Corona. Bagaimana tidak, penyakit yang disebabkan oleh coronavirus jenis terbaru ini telah memakan ribuan korban jiwa di dunia. Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan social distancing, dengan cara bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Pengadilan sebagai institusi pelayanan publik memiliki andil dalam proses menciptakan kemudahan berperkara untuk para pencari keadilan dalam situasi dan kondisi negara yang sedang dilanda mewabahnya virus Corona ini. Para pencari keadilan sebagai pengguna layanan pengadilan bisa mengajukan atau mendaftarkan perkaranya dari rumah tanpa harus ke pengadilan.
Sebab Peradilan Indonesia telah memasuki era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi untuk melayani dengan menggunakan sebuah aplikasi e-Court yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2018, dalam rangka mendobrak tembok penghalang efektifitas peradilan dan proses peradilan bisa lebih transparan dan mudah. Read More