STANDAR PELAYANAN PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG TENGAH
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk dilaksanakan dengan karakteristik masing-masing, misalanya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 26/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN